Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

11 Kadis Dilantik 11 Kadis Dilantik

11 Kadis Dilantik

Jumat, 11 Januari 2019

Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, melantik sekaligus mengambil sumpah para pejabat eselon II, III dan IV di Aula Setdako Langsa, Jumat (11/1/2019).

LANGSA - Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap 11 kepala dinas (Kadis) eselon IIb, IIIa dan eselon IVa di Aula Setdako Langsa, Jumat (11/1/2019).
        
Dalam sambutannya, Walikota mengatakan, para kadis yang dilantik ini diberlakukan kontrak kerja dan dievaluasi selama enam bulan bila tidak sesuai dengan kontrak kerjanya akan dilakukan penggantian kembali. Karenanya, agar dapat terus meningkat kinerjanya sesuai amanah yang telah diberikan.
      
"Banyak yang mengantri untuk jabatan kadis ini makanya kita buat kontrak kerja dan selama enam bulan tidak bekerja sesuai diharapkan akan dilakukan evaluasi kembali,"tegasnya.
         
Dikatakan, jabatan kadis merupakan pemimpin yang berada di dinas dan menjadi seorang pemimpin bukan hanya melaksanakan administrasi dan juga bisa beradaptasi dimana saja terutama dalam ruang lingkup lapisan masyarakat.

ASN itu merupakan pelayan masyarakat, karena ASN itu digaji oleh negara dan majikan kita adalah masyarakat makanya layanilah masyarakat sebaik mungkin selaku penyelenggara pemerintahan.
        
"Peluang yang anda dapat sebagai pejabat ini agar dapat dimanfaatkan untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta bertanggung jawab sekaligus ikhlas,"ujarnya.
     
Selain itu, keteladanan sangat penting sekali sebagai pemimpin dan dapat loyalitas kepada masyarakat juga sangat penting untuk melaksanakan tugas sebagai pemimpin di OPD yang anda pimpin dan mampu berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Penandatangan kontrak kerja para pejabat eselon II, III dan IV di Aula Setdako Langsa, Jumat (11/1/2019).

Apalagi, prosesi pelantikan pejabat ini adalah merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karir pegawai. Pelantikan pejabat ini dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
       
Lebih lanjut dikatakan, walikota, pengisian jabatan struktural pada eselon II, III dan IV dilaksanakan setelah melalui penilaian dan seleksi secara ketat serta Arif oleh panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tertinggi (JPT) Pratama dan tim Baperjakat terhadap kinerjanya selama ini.
        
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor : 13/2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
        
Sementara untuk pelantikannya telah mendapat rekomendasi (persetujuan) komisi aparatur sipil negara melalui surat Nomor : B-34/KASN/1/2019, tanggal 3 Januari 2019, perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemko Langsa.

Ke-11 pejabat itu yakni Kadis Perhubungan, Samsul Bahri, SE, sebelumnya Sekretaris dinas tersebut, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir Abdul Qayyum, sebelumnya Sekretaris dinas tersebut, Kepala Satpol PP, Maimun Sapta, SE, sebelumnya sekretaris dinas tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Al-Azmi, SSTP.MSP, sebelumnya sekretaris dinas tersebut.
      
Kadis Perindustrian, Perdangan, Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), Drs Zulhadlisyah sebelumnya Camat Langsa Baro, Kadis Sosial, Armia, SP, sebelumnya sekretaris dinas tersebut, Kadis Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Rudi Selamat, SP, sebelumnya, Kasubag Kelembagaan dan Analisis pada Bagian Organisasi Sekdako Langsa.
         
Kadis Komunikasi dan Informartika, Yanis prianto, SE.MSi sebelumnya Sekretaris Bappeda setempat, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Dra Suhartini, M.Pd, sebelumnya Kabid Pembinaan sekolah dasar pada dinas tersebut, Kepala Pelaksana BPBD, Ali Mustafa, SE, sebelumnya Kabag Tata Usaha pada Wakil Direktur RSUD Langsa dan Kepala Bappeda, Muhammad Darfian,ST sebelumnya Kabid Perencanaan Pembanggunan Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada dinas tersebut.

Pengisian jabatan Struktural pada Eselon II, III dan IV pada hari ini dilaksanakan setelah melalui penilaian dan seleksi secara ketat dan arif oleh Pansel JPT Pratama dan tim Baperjakat terhadap kinerja saudara selama int. Oleh karenanya, saya tegaskan bagi saudara para penerima jabatan dapat menunjukkan loyalitas dan disiplin yang tinggi Pemerintah Kota Langsa saat ini membutuhkan langkah profesionalisme, prestasi kerja serta perilaku saling menghargai.

Satu hal yang harus diingat bahwa jabatan sesungguhnya adalah sebuah amanah yang harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Dimana kelak akan di pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu kepada saudara-saudara yang dilantik hari ini disamping patut merasa bersyukur, juga hendaknya bisa memegang dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya beberapa hal yang perlu saya ingatkan, dimana kita dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang semakin meningkat baik dalam jumlah maupun bobotnya, terutama meningkatnya suhu politik di tahun 2019 ini, kita akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum, baik Pileg, Pemilihan DPD dan Presiden serta Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada bulan April 2019.

Oleh karenanya diharapkan bagi tiap ASN hendaknya senantiasa dapat bersikap netral, yakni dalam arti netral dari serta yang terpenting adalah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu dengan turut melakukan sosialisasi, menggunakan hak pilih saat pemungutan suara, bahkan menjadi petugas pemilu jika diperlukan, "JANGAN GOLPUT" !

Dalam konteks ini, setiap ASN bebas untuk
menentukan pilihannya, pilihlah pemimpin yang benar - benar mendukung mensejahterakan rakyat dan aparatur pemerintah. Silahkan menggunakan hak pilih secara cerdas, hal terpenting lainnya yang perlu diperhatikan khususnya bagi ASN yang apabila melanggar aturan baik UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maupun aturan lainnya bagi PNS, akan dikenakan sanksi Berdasarkan PP No. 53 tahun reformasi dan birokrasi serta dapat 2010 tentang Disiplin PNS.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

749 kali