Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Apel Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kota Langsa Tahun 2019 Apel Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kota Langsa Tahun 2019

Apel Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kota Langsa Tahun 2019

Kamis, 12 Desember 2019

  [caption id="attachment_3429" align="aligncenter" width="640"] Walikota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE saat memeriksa kondisi kendaraan Kepala Dinas Kominfo Yanis Suprianto, SE. M.Si di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (12/12/2019).[/caption] Langsa - Apel kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kota Langsa tahun 2019 langsung dipimpin Walikota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi kendaraan dinas di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (12/12/2019). Dalam kata sambutannya Usman Abdullah menyampaikan, Apel kendaraan dinas ini bertujuan untuk melihat kondisi fasilitas negara yang telah diberikan kepada para ASN. Kendaraan dinas ini merupakan sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja para Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas sehari-hari. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan merawat kendaraan tersebut. Mobil dinas harus dirawat, karena ada biaya perawatan, jika tidak dianggarkan lapor ke BPKD, namun untuk hal-hal yang kecil agar pengguna kendaraan dapat menggunakan biaya pribadi. Inilah bentuk loyalitas kita untuk menjaga aset negara. Tambahnya. Pada apel kali ini terdapat kendaraan dinas yang ditarik itu terdiri dari 6 unit mobil operasional yakni Satpol PP, Diskoperindag, Camat Langsa Baro, Kepala Dinas Syariat Islam, Kabag Keistimewaan Aceh dan Lapas Kelas II B Langsa. Serta 2 unit kendaraan roda dua yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BPBD Langsa. Berdasarkan laporan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa Amri Alwi SE M.Si, Daftar rekapitulasi kendaraan dinas operasional roda 2, 3, 4, 6, 10 dan kendaraan alat berat milik Pemerintah Kota Langsa Tahun 2019 berjumlah 892 unit terdiri dari 647 unit kendaraan roda 2, 31 unit roda 3, 157 unit roda 4, 39 unit roda 6, 2 unit roda 10 dan 16 unit kendaraan alat berat. [caption id="attachment_3430" align="aligncenter" width="640"] Walikota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE saat memeriksa kondisi kendaraan roda dua di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (12/12/2019).[/caption] Namun untuk kendaraan roda 3, roda 6 dan alat berat tidak dapat kami ikut sertakan dikarenakan kendaraan tersebut sedang beroperasional dan lagi pertimbangan kondisi tempat yang tidak memungkinkan. Lanjutnya. Dan kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. _(TIKkomimfoLangsa)_

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

749 kali