Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Berita Resmi Covid-19 Di Kota Langsa Berita Resmi Covid-19 Di Kota Langsa

Berita Resmi Covid-19 Di Kota Langsa

Senin, 27 April 2020

[caption id="attachment_3497" align="aligncenter" width="640"] Juru bicara Gugus Tugas Yanis Prianto, SE, MSi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa[/caption] Langsa - Terkait adanya ODP positif Covid-19 asal Aceh Tamiang menurut hasil rapid test, Yanis Prianto, SE, MSi selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Data dan Statistik Diskominfo Langsa Boto Pranajaya, ST dan Kabid Operasional Satpol PP Langsa Reza Hardiansyah bertempat di Gedung Kantor SatPol PP Langsa, Sabtu (25/04/2020). Dalam wawancaranya menjelaskan bahwa benar kami melalui Dinas Kesehatan telah melakukan pengistirahatan untuk isolasi mandiri terhadap 40 staff Puskesmas Langsa Kota dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran lebih meluas sesuai SOP yg berlaku. Tepatnya kamis (30/04/2020) nanti ke 40 staff tersebut akan kita lakukan rapid test untuk memastikan apakah rekan-rekan kita tersebut sudah terpapar atau terkena wabah Covid-19. Kemudian, untuk menyikapi terbatasnya staff puskesmas pasca kejadian ini, maka pihak Puskesmas Langsa Kota tetap melakukan pelayanan meski tidak sempurna, pelayanan terbatas hanya utk pendaftaran, poli umum, rujukan, apotik dan IGD. Jelasnya. Langkah ini kami ambil karena pasien yang terdata sebagai PDP dari Aceh Tamiang yang setelah dilakukan rapid test positif Covid-19 sudah berada dalam lokasi puskesmas dan telah berinteraksi dengan beberapa staff puskesmas. Sehingga kami perlu melakukan upaya-upaya langkah antisipatif guna menghambat penyebaran Covid-19 meluas ke lingkungan masyarakat Kota Langsa diawali dari lingkungan puskesmas tersebut. Maka pihak Gugus Tugas Covid-19 Kota Langsa mengambil langkah-langkah sesuai SOP protokol kesehatan, yakni dimulai dari penyemprotan disenfektan untuk seluruh area layanan Puskesmas Langsa Kota, kemudian isolasi mandiri terhadap rekan-rekan yang bertugas pada saat itu dan semua ini untuk mencegah karena mencegah lebih baik dari pada mengobati. Paparnya. Dan kami Informasi kan untuk pasien yang berstatus PDP yang berasal dari Kecamatan Langsa Kota telah di izinkan pulang dan ini berdasarkan hasil pengamatan dan analisa pihak tim medis kami. Pasien merupakan salah seorang yang pulang dari daerah terpapar Covid-19 dan dalam menderita sakit ini dikhawatirkan mudahnya terpapar Covid-19 akibat penurunan daya tahan tubuh akibat sakit yang diderita. Dalam perawatan tim medis kita, beliau mengalami perbaikan dan dipulangkan dalam artian beristirahat dirumah, namun status PDP masih tetap dikarenakan beliau masih terhitung dalam pemantauan selama 14 hari. Tambahnya. Disamping itu, Reza Hardiansyah juga menambahkan, Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dengan ini kami sampaikan kepada Saudara dan masyarakat Kota Langsa agar melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Senantiasa menjaga wudhu', perbanyak zikir, ibadah serta doa kepada Allah SWT untuk kesehatan, keselamatan dan tercegah dari marabahaya serta dari semua jenis penyakit termasuk Corona Virus Disease 2019 (menyesuaikan bagi Non Muslim); 2. Mengutamakan untuk tetap berada di rumah; 3. Apabila melakukan kegiatan diluar rumah hanya untuk keperluan yang bersifat penting dan mendesak dengan ketentuan wajib menggunakan masker, hindari berjabat tangan, menjaga jarak (social/physical distancing) 1-2 meter dengan setiap orang, sering mencuci tangan dengan sabun serta melaksanakan etika batuk dan bersin; 4. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta, BUMN/BUMD mewajibkan pegawai/karyawannya untuk menggunakan masker termasuk masyarakat yang berkunjung; 5. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta, BUMN/BUMD dilarang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak/menolak menggunakan masker; 6. Tidak melakukan kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang; 7. Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik lebaran Idul Fitri/Idul Adha/hari besar keagamaan lainnya; 8. Pengelola/Pemilik Caffe, Warkop, Resto, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Musiman selama Bulan Suci Ramadhan (Kue Basah/Kering, Makanan/Minuman) wajib mempedomani hal-hal sebagai berikut : a. Menerapkan pengaturan jaga jarak antar pengunjung yaitu 1 (satu) meja kecil untuk maksimal 2 (dua) orang atau 1 (satu) meja besar disesuaikan dengan kapasitas dan jarak 1-2 meter; b. Mengutamakan sistem penjualan bungkus (take away) dan layanan antar; c. Wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada saat awal buka tempat usaha, menjaga kebersihan peralatan makan/minum serta pembersihan meja, kursi dan lainnya setiap pergantian pengunjung; d. Pembatasan Jam Operasional/Jam Tutup tempat usaha pada jam 22.00 WIB. Demikian agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

630 kali