Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Pendampingan Pengelolaan Informasi Publik Pendampingan Pengelolaan Informasi Publik

Pendampingan Pengelolaan Informasi Publik

Kamis, 17 Maret 2022

Pendampingan Pengelolaan Informasi Publik Langsa - Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE diwakili oleh Kadis Kominfo Langsa M. Husin, S.Sos, MM memberi sambutan sekaligus membuka acara Pendampingan Pengelolaan Informasi Publik bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh yang dihadiri Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh Safrizal AR, S.Sos, MM, Perwakilan OPD dan Perwakilan Kecamatan di Aula Setda Kota Langsa, Kamis (17/03/2022). Dalam laporannya Safrizal AR, S.Sos, MM, Kota Langsa ini sudah sangat bagus terkait Keterbukaan Informasi Publik, seperti yang kita ketahui Kota Langsa pada 2021 adalah terbaik 2 tingkat Provinsi Aceh. Semoga dengan terlaksananya acara ini Kota Langsa dapat menjadi lebih baik lagi. Tegasnya. Kegiatan Pendampingan Pengelolaan Informasi Publik dengan tema ”Optimalisasi Pelayanan Publik melalui Intergrasi Informasi Publik”, ini merupakan fungsi pembinaan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Tepatnya, acara ini merupakan acara teknis dan sangat penting dilaksanakan guna meningkatkan mutu Pelayan Informasi Publik melalui aplikasi-aplikasi. Kemudian, M. Husin, S.Sos, MM juga menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 F yang menjelaskan bahwasannya setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan mendistribusikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk dapat diketahui bahwa Komunikasi dan Informasi itu adalah tidak sama, karena seseorang berkomunikasi belum tentu berinformasi, namun seseorang berinformasi sudah tentu berkomunikasi. Maka komunikasi itu adalah proses penyampaian pesan atau lambang-lambang dari seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan) dengan tujuan dapat merubah sikap, sifat, pendapat dan prilaku. Jelasnya. Selanjutnya, Informasi adalah gagasan, pernyataan, pendapat yang disampaikan oleh kelompok, lembaga atau individu untuk menjadi kosumsi kepada orang lain dengan menggunakan teknologi komunikasi. Sedangkan Informasi Publik adalah proses kebijakan atau keputusan yang diterima dan disampaikan oleh lembaga publik untuk memenuhi tuntutan masyarakat sesuai dengan Undang-undang No : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terimakasih untuk OPD yang telah menghadirkan perwakilannya pada acara ini dan harapan saya untuk dapat tetap menjaga dan terus bersinegritas dengan baik. Tutupnya.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

742 kali