Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Sosialisasi Adat Perkawinan Sosialisasi Adat Perkawinan

Sosialisasi Adat Perkawinan

Selasa, 31 Juli 2018

  [caption id="attachment_2778" align="aligncenter" width="300"] Dr H Marzuki Hamid, MM, pada acara sosialisasi adat perkawinan yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh di Aula Hotel Kartika Langsa, Selasa (31/7).[/caption] Langsa - Wakil Walikota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, mengatakan, adat merupakan jati diri seseorang atau harta yang harus dilestarikan. Sebab, tanpa adat kita tidaklah bernilai atau tidak memiliki jati diri dan dipandang rendah oleh orang lain. Makanya, kita harus bisa memperkenalkan adat dan adat istiadat dimata dunia. Kedepan hendaknya semua komponen untuk meningkatkan kembali adat dan adat istiadat yang selama ini ada yang sudah terkikis akibat konflik Aceh berkepanjangarn harus kita hidupkan kembali. Demikian disampaikan, Marzuki Hamid pada acara sosialisasi adat perkawinan yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh di Aula Hotel Kartika Langsa, Selasa (31/7). Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini sebenarnya untuk menggali kekayaan khasanah sekaligus melestarikan kembali adat istiadat di tengah-tengah masyarakat. Jadi, melalui kesempatan sosialisasi adat ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat di daerah ini dan bisa lebih mengenal adat istiadat masing-masing gampong (desa). "Kami mengharapkan Bidang Putroe Phang di MAA yang didalamnya berkumpul perempuan adat secara simultan akan terus berupaya membina dan mensosialisasikan pembangunan adat istiadat ke seluruh gampong, karena hal ini selaras dengan peran tugas pada bidang Putroe Phang,"harapnya. Ini sesuai dengan peranan dan tugas ini termaktub dalam Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor: 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor : 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor : 10/2008 tentang lembaga adat. Karenanya, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang adat dan adat istiadat, kemudian lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang adat istiadat adalah MAA sesuai Qanun Aceh Nomor: 3/2004 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja MAA Provinsi Aceh dan Qanun Nomor: 9 /2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat. "Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada  MAA Provinsi Aceh yang telah memilih Kota Langsa sebagai tempat melakukan sosilasisasi adat perkawinan,"ucapnya.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

705 kali