Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Kepala DSIPD Sosialisasikan Qanun No 11 Tahun 2002. Kepala DSIPD Sosialisasikan Qanun No 11 Tahun 2002.

Kepala DSIPD Sosialisasikan Qanun No 11 Tahun 2002.

Senin, 17 September 2018

[caption id="attachment_2848" align="aligncenter" width="300"] Kepala DSIPD Langsa, Drs H Ibrahim Latief, MM saat menjadi pembina apel di RSUD Langsa dalam rangka mensosialisasikan Qanun Nomor : 11 Tahun 2002 di halaman rumah sakit setempat, Senin (17/9/2018).[/caption] Langsa - Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Langsa, mensosialisasikan Qanun Nomor : 11/2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Sosialisasi itu dilakukan melalui apel pagi dengan pembinanya langsung Ibrahim Latief dan pesertanya para pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa bertempat di halaman rumah sakit setempat, Senin (17/9/2018). Dikatakan, RSUD Langsa merupakan unit kerja yang terbanyak karyawannya baik dokter, tenaga medis, maupun pegawai lainnya, maka perlu di rumah sakit ini diberikan sosialisasi qanun-qanun syariat Islam terutama qanun yang menyangkut tentang pakaian (busana). Karena selama ini banyak karyawan dan pasien di rumah sakit yang berpakaian tidak sesuai dengan perintah syariat. "Masih banyak pegawai/ karyawan yang perempuan menggunakan celana ketat terutama pada Kamis dan Jumat, begitu juga dengan pasien maupun keluarga pasien yang tidak menggunakan jilbab  (pakaian Islami) terutama pada malam hari, "ujarnya. Untuk itu, kita terus melakukan sosialiasi baik kepada pegawai/ karyawan/ tenaga medis melalui upacara apel hari Senin dan terus kita lakukan pada Senin berikutnya. Sementara, kepada pasien dan keluarga pasien, kita akan membuat himbauan tertulis dan di tempat-tempat terbuka dan setiap ruang inap. Dihadapan seratusan peserta apel, Ibrahim menjelaskan, pihaknya baru-baru ini berkunjung ke sebuah rumah sakit terbesar di Medan, Sumatera Utara. Dimana para dokter dan tenaga medis yang perempuan sebagian besar berpakaian Islami  (memakai rok dan berjilbab) menutup aurat. Begitu juga dengan pasien dan keluarga pasien sebagian besar berpakaian Islami, tapi sebagian lainnya tidak berpakaian Islami terbuka aurat. "Saya pada waktu itu bertanya kepada salah seorang dokter perempuan senior yang berpakaian Islami. Apakah dokter, tenaga medis dan pegawai/ karyawan yang tidak menggunakan jilbab, apakah mereka semuanya non muslim? Dokter senior tadi menjawab, ya sebagian besar non muslim,"ungkapnya. Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada pasien dan keluarga pasien yang  menggunakan jilbab, mereka juga menjawab bahwa yang tak pakai jilbab adalah dipastikan hampir semuanya non muslim. Berbeda dengan di Aceh yang berlaku syariat Islam, ternyata yang tidak berpakaian Islami itu orang muslim. Jadi, disana dapat kita bedakan antara orang Islam dengan yang bukan Islam. Sementara, di Aceh yang melaksanakan syariat Islam tidak dapat kita bedakan antara orang Islam dengan yang bukan Islam, padahal kita daerah yang melaksanakan syariat Islam. Diharapkan, kepada semua jajaran pimpinan untuk memerintahkan semua pegawai/ karyawan dan semua staf di bawah jajarannya untuk diwajibkan berbusana Islami sesuai dengan Qanun Aceh Nomor:11/2002. Artinya, jajar an harus bertanggung jawab, agar dapat dipastikan setiap pegawai/ karyawan berpakaian Islami, yaitu pakaian yang menutup aurat, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh dan tidak transparan, karena ini sesuai hukum Syariat Islam di Aceh khususnya di Langsa.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

840 kali